Writtenby : Arnoldus Woga I. Jabatan Fungsional Trampil No. Jabatan Gol/Ruang Keterangan 1. Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas 2. Pelaksana II/b-II/c-II/d . Pelaksana Lanjulan III/a-III/b 4. Penyelia III/c - III/d II. Jabatan Fungsional Ahli No. Jabatan Gol/Ruang Keterangan 1. Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau
Secarasederhana, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberi seorang guru tugas dan wewenang untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar. Berikut pengertian lebih lengkapnya menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya: Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
PERUBAHANNOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN 1. Latar Belakang Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, jabatan lain/penyesuaian atau inpassing/penyetaraan - 4 - InformasiFaktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum. Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar. Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda.7 Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan fungsional umum dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/Kuasa Pengguna Anggaran untukJabatanFungsional Khusus (Tertentu) Berikut daftar Jabatan Fungsional Tertentu (khusus), beserta link Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMEN PAN dan RB): No. 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo. PER/33/M.PAN/10/2006 jo. ZqlyZ3.