Darisini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu: Formal Democracy. Menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orang/warga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif Aspek normatif demokrasi Pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat norma- norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian seperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi Pancasila beberapa norma yang penting dan harus ditonjolkan disini ialah 1. Persatuan dan solidarita, yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antara golongan dan golongan dan antara warga negara dan warga negara. Saling keterbukaan ini memungkinkan adanya dialog yang mengarah pada pengintegrasian berbagai macam gagasan, pendapat, dan buah pikiran. Integrasi tersebut dapat memperkokoh persatuan dan solidarita, dimana demokrasi Pancasila harus berpijak. 2. Keadilan, yang sebagaimana telah dikemukakan pada uraian terdahulu mempunyai arti “memberikan kepada masing-masing apa yang telah menjadi haknya atau bagiannya”. Dalam menyelenggarakan keadilan ini perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antar manusia. Oleh karena itu, perlu diperhatikan macam-macam keadilan sepeti telah dikemukakan pada uraian terdahulu, yaitu keadilan commutativa, distributiva, creativa, vindicativa, legalis dan protectiva. Seluruh keadilan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menciptakan ketertiban dan perdamaian. 3. Kebenaran, adalah kesamaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan, atau antara kepribadian dan pengakuannya. Kebenaran dapat bertahan terhadap serangan- serangan atau tuduhan-tuduhan. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran. Ketiga norma tersebut di atas ditambah dengan norma cinta, yaitu cinta kepada bangsa, Tanah Air, negara, dan sesama warga negara dapat dituangkan dalam peraturan hukum positif dan menjadi “aturan permainan” dalam melaksanakan demokrasi Pancasila, yang harus ditaati oleh siapapun. d. Aspek Optatif Aspek optatif demokrasi Pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu 1. Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana dikehendaki oleh UUD Negara. Negara Hukum memiliki ciri-ciri a. Supremasi hukum, yaitu ketaatan kepada hukum atau “Rule of Law” baik pemerintah maupun warga negara biasa. b. Kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum atau “equality before law”. c. Asas Legalitas, yaitu asas yang mengajarkan bahwa tiada seorangpun dapat dihukum kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah ada. d. Pembagian kekuasaan-kekuasaan politik secara faktural dan operasional dan mnyerahkan masing-masing kekuasaan kepada badan-badan tertentu. e. Prinsip bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan fundamental merupakan kuasa daripada konstitusi atau UUD. 2. Terciptanya Negara Kesejahteraanatau “welfare state” yaitu negara yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga negaranya. Menurut paham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib warga negara masing- masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan, dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Terciptanya Negara Berkebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang berkewajiban membimbing, bukan menguasai, kebudayaan Nasional. Bimbingan kebudayaan ini berasas pda kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena sifat kebudayaan nasional sangat erat pertaliannya dengan sifat negara maka peningkatan kebudayaan, misalnya melalui pendidikan dalam arti luas, dengan sendirinya membawa peningkatan daripada negara. e. Aspek Organisasi Aspek organisasi demokrasi Pancasila mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimaksud, dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara 1. organisasi sistem pemerintah atau lembaga-lembaga negara, 2. organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisai lembaga- lembaga dan kekuatan sosial politik ini hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan oleh karena keduanya merupakan dua sisis atau dua muka dari benda hal yang satu yaitu Demokrasi Pancasila. Organisai sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila dapat diketemukan di tingkat pusat atau nasional dan dapat pula diketemukan di tingkat daerah dan lokal, yang kesemuanya telah diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945. Pada bagian berikut dari tulisan ini akan diuraikan lebih lengkap organisasi sistem pemerintahan ini sebagai wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang supra struktur dan infra struktur politik. f. Aspek Kejiwaan sekalipun aspek-aspek yang disebutkan terdahulu telah terumus dan tersusun dengan baik belum menjamin penyelenggaraan demokrasi Pancasila, manakala tidak disertai atau dilengkapi dengan aspek kejiwaannya. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah “semangat” seperti yang dipakai dalam penjelasan tentang UUD 1945, Umum IV, dalam kalimat sebagai berikut “ Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialahsemangat garis bawah dari penulis, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.” Dalam jiwa Demokrasi Pancasila kita mengenal 1. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yaitu jiwa yang minta perlakuan secara demokrasi Pancasila sesuai dengan hak-hak warga negara dan manusia dala mpersekutuan, golongan atau organisasi dan dalam masyarakat negara. 2. Jiwa demokrasi Pancasila aktif, yaitu jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain, sesama warga negara dan manusia dalam persekutuan, golongan atau organisasi-organisasi dan dalam masyarakat negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila. Jiwa demokrasi Pancasila pasif dan aktif ini menghendaki warganegara-warganegara berkepribadian, yang disatu pihak berani menuntut hak-haknya, yang pada lain pihak memiliki watak cukup untuk memberikan hak-hak atau memenuhi kewajiban. Disamping itu juga dikehendaki manusia yang adil dan beradab, dengan toleransi yang tinggi, tenggang-menenggang serta saling menghormati. 3. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yaitu jiwa obyektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat negara. Para fungsionaris dan warga negara dituntut bersikap obyektif rasional, berpegang pada norma-norma hukum politik dan norma-norma sosial yang berlaku. 4. Jiwa pengabdian, yaitu kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan yang lebih penting lagi ialah kesediaan berkorban untuk sesama manusia masyarakat sekelilingnya dan masyarakat negara. Demikianlah uraian demokrasi Pancasila menurut aspek-aspeknya, dan dengan pengertian seperti yang diterangkan di atas akan dicoba membahas pelaksanaannya dalam praktek pemerintahan kita, dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional di bidang politik. INDEKSDemokrasi Indonesia (IDI) pada 2019 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya. Pada 2019, IDI berada di angka 74,92 naik 2,53 poin jika dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 72,39. Dengan angka ini, kualitas demokrasi kita masuk kategori sedang. Peningkatan IDI 2019 disebabkan tiga aspek pengukuran indeks Demokrasi Pancasila Pengertian, Sistem pemerintahan, tujuan, prinsip, ciri, fungsi, unsur, contoh , sejarah, dasar hukum, masa reformasi Daftar Lengkap Isi Artikel Pengertian Demokrasi PancasilaSejarah Demokrasi PancasilaCiri-Ciri Demokrasi PancasilaPrinsip-Prinsip Demokrasi PancasilaFungsi Demokrasi PancasilaSistem Pemerintahan Demokrasi PancasilaIndonesia adalah Negara yang Berdasarkan Menganut Sistem Permusyawaratan Rakyat MPR.PresidenPengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR.Menteri NegaraKekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Demokrasi PancasilaTujuan Demokrasi PancasilaDasar Hukum Demokrasi PancasilaContoh Demokrasi PancasilaSebarkan iniPosting terkait Kata demokrasi yaitu kata yang berasal dari bahasa Yunani kuno berasal dari dua suku kata yaitu demos yang memiliki arti rakyat, sedangkan kratos yaitu pemerintahan. Sehingga dapat disimpulkan dari arti kedua kata tadi bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi yang berjalan di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Di dalam demokrasi Pancasila sendiri sistem pengorganisasian negara dilaksanakan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu atau pribadi tidak bersifat tetap namun harus bersejajaran dengan tanggung jawab sosial. Pada umumunya impian demokrasi digabungkan dengan impian hidup bangsa Indonesia yang didasari oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada keunggulan dari mayoritas ataupun minoritas. Baca juga Pancasila Pengertian, Sejarah, Makna, Tujuan, Dasar, Bunyi, Fungsi Sejarah Demokrasi Pancasila Periode awal demokrasi Pancasila yaitu dari peristiwa sejarah mengerikan Gerakan 30 September G30S atau sering disebut sebagai G30S / PKI. Pemberontakan G30S menyebabkan perubahan sosial, politik dan ekonomi di Indonesia pada masa itu. Pada kepemimpinan tunggal Presiden Soekarno pada waktu itu merupakan berdasarkan konsep Nasakom Nasionalis, Agama, dan Komunis. Yang bertujuan untuk menyatukan semua elemen kekuatan sosial-politik di Indonesia, namun tidak berhasil. Hal tersebut dapat terjadi akibat tekanan Soekarno pada kelompok yang menciptakan potensi konflik politik baru yang membuat Indonesia menjadi tidak stabil. Ditambah lagi dengan krisis ekonomi dan konflik politik antara Partai Komunis Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Membuat rezim Orde Lama akhirnya runtuh dan Indonesia digantikan oleh rezim baru yang disebut Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Presiden Soekarno yang berdasarkan Surat Komando Sebelas Maret Supersemar, kemudian menjadi penerus Soekarno sebagai Presiden kedua Republik Indonesia Setelah mengambil alih kekuasaan, Presiden Soekarno yang berdasarkan Surat Komando Sebelas Maret Supersemar. Kemudian menjadi penerus Soekarno sebagai Presiden kedua Republik Indonesia dan secara resmi periode Orde Baru atau era demokrasi Pancasila dimulai. Bahkan, pertama kali ketika Orde Baru dibentuk, mereka didukung oleh hampir semua orang Indonesia kecuali kelompok sayap kiri, yang hampir dimusnahkan selama G30S. Banyak orang dari seluruh elemen seperti mahasiswa, pemimpin agama, intelektual, dan sebagainya berharap bahwa. Orde Baru bisa mengembalikan demokrasi Indonesia ke arah yang benar, demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Langkah awal yang diambil Orde Baru dalam proses memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Seperti tujuan dari orde baru itu sendiri untuk memperbaiki cita-cita demokrasi Indonesia yang melenceng dalam kekuasaan Presiden Soekarno selama periode Orde Lama. Baca juga Garuda Pancasila Pengertian, Urutan Lambang, Gambar Salah satu langkah untuk menghapuskan kediktatoran Orde Lama yaitu dengan membatalkan Keputusan MPRS No III/1963 yang berisi mengenai Penunjukan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, dan kepresidenan kemudian diperbaiki kembali menjadi jabatan pilihan terpilih secara periodik untuk jangka waktu lima tahun. Lalu memperbaiki pula Keputusan MPRS No XIX/1966 yang merupakan penentu peninjauan produk legislatif selama Orde Lama. Atas dasar Keputusan MPRS UU No 19/1964 yang diganti dengan UU No 14/1970 yang berisi tentang mengembalikan independensi peradilan. Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat DPR-GR juga mengembalikan hak dan fungsi kontrolnya atas cabang eksekutif dan Ketua Dewan Perwakilan. Tidak lagi menjadi menteri di bawah Presiden tetapi memiliki posisi yang sejajar dengan Presiden. Para mantan pemimpin partai politik dalam demokrasi terpimpin ditangkap dan kemudian diasingkan Selain hak Presiden untuk campur tangan di DPR dicabut. Kebebasan didalam pers dan seni juga kembali seperti awal Para mantan pemimpin partai politik dalam demokrasi terpimpin ditangkap dan kemudian diasingkan. Aalah satunya yaitu Soetan Syahrir, tetapi Sjahrir meninggal sebelum ia bisa kembali ke Indonesia. Di bidang ekonomi, Orde Baru juga berusaha mengembalikan sektor ekonomi nasional yang terabaikan selama Orde Lama. Aalah satunya adalah membuka sejumlah besar keran investasi asing untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan. Yaitu salah satunya Freeport-McMoRan yang menginvestasikan uang di Indonesia pada tahun 1967 untuk mengeksplorasi sumber daya emas di Papua. Periode demokrasi Pancasila memperlihatkan keberhasilan dalam politik, seperti yang dibuktikan oleh keberhasilan mengadakan pemilihan secara teratur, yaitu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Adanya pemilihan reguler memang merupakan awal penentuan Orde Baru untuk membangun kembali demokrasi Indonesia dan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Pemilihan Umum 1969. Tepat satu tahun setelah Jenderal Suharto diresmikan sebagai Presiden Kedua Republik Indonesia pada tahun 1968 atau dua tahun. Setelah diresmikan sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967 dan tiga tahun setelah memperoleh Orde Sebelas Maret. Hal ini sesuai dengan slogan Orde Baru yaitu melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Setelah politik dan ekonomi nasional berjalan normal, secara teratur telah menciptakan konsentrasi kekuasaan kepada Presiden Soeharto. Dominasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia semakin jelas, birokrasi menjadi lebih rumit dan membatasi kebebasan masyarakat. Dan juga Kelompok Kerja berubah menjadi organisasi politik yang dominan dalam politik Indonesia. Pemerintahan dibawah kekuasaan Presiden Soeharto secara terbuka diubah menjadi rezim otoriter. Namun kali ini bukan otoritarianisme sayap kiri seperti di era Soekarno, tapi lebih kepada kediktatoran junta militer. Karena militer dapat dimana saja menduduki posisi publik strategis, padahal konon dalam demokrasi seharusnya tidak ada niat militer di dalamnya. Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Negara Masyarakat mulai menyadari bahwa nilai-nilai demokrasi tidak ada dalam penyelenggaraan pemilu yang berjalan di Orde Baru Masyarakat mulai menyadari bahwa nilai-nilai demokrasi tidak ada dalam penyelenggaraan pemilu yang berjalan di Orde Baru. Terdapat kebijakan fusi partai yang membuat semua kalangan nasionalis bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Dan semua kalangan Islamis dimasukkan dalam Partai Persatuan Pembangunan, sedangkan Gotong Karya tetap menjadi organisasi politik non-partai pada saat itu. Posisi non-partai yaitu Golkar menjadi keuntungan bagi Orde Baru, karena hanya Golkar lah yang dapat izin untuk mempunyai administrator sampai ke tingkat desa dan desa. Selain itu pemerintah juga memberlakukan kebijakan monoloyal pada pegawai negeri untuk mengharuskan mereka memilih Golkar dalam setiap pemilihan. Apa yang Miriam Budiardjo sebut sebagai ketidakadilan dalam sistem politik demokrasi Pancasila. Puncak anomali dalam demokrasi Pancasila adalah meluasnya korupsi, kolusi dan nepotisme disingkat KKN dan pembangunan ekonomi tidak dirasakan oleh orang-orang. Yang kemudian menimbulkan masalah kemiskinan seperti pada hari-hari terakhir demokrasi terpimpin. Hasilnya adalah kelompok-kelompok yang melawan Presiden Soeharto semakin kuat, terutama kelompok intelektual seperti pelajar dan pemuda. Kelompok mahasiswa dari berbagai universitas di seluruh Indonesia serta organisasi mahasiswa milik Grup Cipayung mengadakan demonstrasi. Menuntut agar Suharto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Indonesia. Akhirnya, terus-menerus diterpa gelombang demonstrasi yang membawanya mundur dan kehilangan kepercayaan orang-orang terdekatnya. Presiden Soeharto akhirnya menyatakan pada 21 Mei 1998 atau dikenal sebagai Reformasi 1998 yang juga menandai berakhirnya era demokrasi Pancasila. Baca juga Pancasila Sebagai Dasar Negara Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Dibawah ini merupakan ciri-ciri dari demokrasi pancasila, yaitu Pemerintah melangkah sesuai konstitusi. Terdapat Pemilu secara berkelanjutan. Adanya penghormatan kepada Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Merupakan rivalitas dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. Ide yang terbaik akan diterima dibanding dari suara terbanyak. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Perlindungan Hak Asasi Manusia. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Implementasi kebebasan yang bertanggung jawab secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Baca juga Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Fungsi Demokrasi Pancasila Menanggung partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut dalam menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional. Menanggung adanya hubungan yang sama dan seimbang tentang lembaga negara. Menanggung tetap berdirinya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formal dari Republik Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945 dan Keputusan-keputusan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat didalam UUD 1945 yaitu berjumlah tujuh sendi pokok, yaitu diantaranya Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia merupaan negara yang tata aturnya berdasarkan hukum. Maka dari itu baik pemerintah maupun institusi-institusi negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Sistem konstitusional dalam hal ini lebih menjelaskan bahwa pemerintah dalam menjalankan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum lainnya. Yang merupakan pokok konstitusional itu sendiri, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan negara tertinggi berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Maka demikian MPR merupakan lembaga negara tertinggi sebagai perwujudan dari seluruh rakyat Indonesia. Presiden Dibawah MPR, Presiden merupakan pelaksana pemerintah negara tertinggi. Presiden yang selain disahkan oleh MPR juga harus patuh dan bertanggung jawab kepada MPR. Atau Presiden juga merupakan Mandataris MPR yang harus menjalankan keputusan-keputusan yang diambil oleh MPR. Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab atas DPR, namun DPR memonitor pelaksanaan instruksi yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Namun untuk meresmikan undang-undang Presiden wajib memiliki persetujuan dari DPR. Menteri Negara Sistem kabinet di Indonesia adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Dimana kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, namun mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri bertugas menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, namun bukan pula diklator, artinya bahwa kekuasaan tidak terbatas. Presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak bisa dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Sehingga DPR sejajar dengan Presiden. Baca juga Pengertian Filsafat Pancasila Fungsi, Tujuan, Contoh Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila Adanya keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya pengakuan akan supremasi hukum. Terdapat pengakuan akan kesamaan diantara warga negara. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer. Adanya kebebasan berserikat. Tujuan Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila memiliki tujuan yaitu Untuk mempertahankan keutuhan pancalsila. Menjadikan negaranya menjadi lebih maju. Mengatur seemua aspek di masyarakat. Dasar Hukum Demokrasi Pancasila Adapun dasar hukum demokrasi pancasila, yaitu diantaranya Pada sila ke empat pancasila yang berisi mengenai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yaitu Disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik INdonesia yang berkedaulatan rakayat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang seluruhnya dipilih melalui proses pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Baca juga Nilai Praksis Pancasila Contoh Demokrasi Pancasila Berikut ini merupakan contoh-contoh demokrasi pancasila yang terdapat di kehidupan sehari-hari, yaitu Orang tua yang tidak mendidik keras anaknya. Adanya pembagian tugas pada keluarga. Diskusi kelompok. Musyawarah penentuan ketua kelas. Pemilihan ketua RT atau RW. Adanya gotong royong. Aktif dalam organisasi masyarakat. Saling menghormati dengan tetangga. Pemilihan umum. Mematuhi aturan yang berlaku. Baca juga Pengertian Pancasila Nilai Pancasila dan Pengamalan Sila ke 1, 2, 3, 4, 5 dan Contoh Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa Nilai Nilai Dasar Pancasila Demikianlah ulasan dari mengenai, semoga bisa bermanfaat.
Aspekformal demokrasi Pancasila tampak pada a. jiwa kedaulatan rakyat mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya merupakan aspek demokrasi Pancasila dalam pemilu,yaitu aspek a. formal b. material c. kaidah d. tujuan e. organisasi. 12. Dalam kaitannya dengan corak/sistem
- Menurut Prof. S. Pamudji, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menulis definisi tersebut dalam bukunya yang berjudul "Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional". Selain definisi, Prof. S. Pamudji juga menjabarkan konsep pemerintahan yang berkaitan dengan Pancasila. Prof. S. Pamudji juga mengungkapkan enam aspek utama dalam demokrasi Pancasila. Nah, berikut aspek-aspek demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji. Aspek Demokrasi Pancasila Menurut Prof. S. Pamudji 1. Aspek Formal Menurut Prof. S. Pamudji, aspek formal pada demokrasi Pancasila membahas seputar proses dan cara rakyat menunjuk wakil rakyat. Rakyat memilih wakil rakyat pada Badan Perwakilan Rakyat dalam pemerintahan dengan cara bebas, terbuka, dan jujur. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Aspek material pada demokrasi Pancasila mengacu pada pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Tujuannya untuk menjamin terwujudnya masyarakat sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Masyarakat memiliki tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Baca Juga 5 Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli 3. Aspek Normatif atau Kaidah Aspek normatif atau kaidah membahas seputar seperangkat norma atau kaidah yang mengatur manusia agar dapat mencapai tujuan bersama. Dalam Pancasila, terdapat beberapa norma yang terkandung, antara lain norma agama, hukum, persatuan dan kesatuan, serta norma keadilan. 4. Aspek Optatif Aspek optatif dalam demokrasi Pancasila adalah tujuan demokrasi yang ingin menggapai cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita yang dimaksud ada pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Aspek organisasi dalam demokrasi Pancasila merupakan wadah pelaksanaan demokrasi di masyarakat. Dengan begitu, baik masyarakat maupun pemerintah dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan dalam demokrasi Pancasila berarti demokrasi memberi motivasi atau mengedepankan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara atau pemerintahan. Nah, itu dia enam aspek demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji. Coba Jawab! Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji? Petunjuk Cek halaman 1. - Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017. Tonton video ini juga, yuk!
Pengertiandemokrasi Pancasila dapat dibedakan dari segi substansi atau isi (aspek materiil) dan demokrasi sebagai bentuk/cara dalam pengambilan keputusan (aspek formal). a) Dari aspek materiil, Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan di intergrasikan oleh sila-sila lain-lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 2. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. 2. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. 3. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. 4. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
Contohpembiasaan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain : Pemilihan organisasi sekolah (biasanya seperti Osis dan kelas (ketua kelas, sekretaris, bendahara) dengan cara musyawarah. Pembagian tugas piket di kelas atau organisasi / ekstrakurikuler dengan merata dan adil. Setiap orang mempunyai tugas yang sama.
Kelas SMP Kelas VIIIPelajaran PPKNKategori DemokrasiKata Kunci Aspek Formal, Demokrasi Pancasila, Sila Pancasila, Tugas PPKN Pancasila mengandung beberapa aspek dan salah satunya adalah aspek formal. Aspek formal ini terlihat atau nampak pada sila keempat pancasila. Sila keempat dari pancasila tersebut membahasa cara rakyat Indonesia dalam hal menunjuk wakil wakil rakyat di dalam badan badan perwakilan pemerintah Indonesia. Aspek formal ini juga mencakup bagaimana pengaturan permusyawaratan dari wakil wakil rakyat yang bersifat bebas, jujur dan juga terbuka demi untuk menggapai kesepakatan bersama. SejarahPancasila: Fungsi, Kedudukan, Makna, dan Butir-butir Pengamalan. by Ahmad sekitar setahun yang lalu. Sejarah Pancasila - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sebagai falsafah negara, Pancasila tentunya ada yang merumuskannya. Pancasila sendiri telah menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun bangsanya. Demokrasi Pancasila – Pengertian, Prinsip, Asas, Tujuan & Contoh – Sekarang ini jarang sekali kita menemukan warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam melakukan aktifitas sehari-harinya. 70 tahun sudah Indonesia merdeka, apa itu yang disebut merdeka?. Kita lihat saja kejadian-kejadian yang masih mengental dalam keseharian dilingkungan kita. Misalnya masih saja terjadi konflik bernuansa agama, kekerasan, korupsi, kemiskinan, tawuran anak sekolah bahkan tawuran antar suku. Dari masalah-masalah ini ada kesan yang dirasakan, tetapi tidak terucap oleh rakyat banyak bahwa mereka tidak merasakan adanya Pancasila. Pancasila yang dalam keseluruhan konteks pembukaan UUD 1945, harus menjadi rujukan bagi seluruh kalangan masyarakat. Karena Pancasila dirumuskan dari kesepakatan tokoh-tokoh yang merumuskan Pancasila ini. Pancasila juga harus menjadi landasan yang kokoh dalam pembentukan karakter bangsa. Di tengah kehidupan masyarakat yang pruralistik, baik dari segi agama, kebudayaan, adat istiadat, dan etnis, peranan Pancasila mempunyai nilai-nilai kebudayaan yang mampu mempersatukan kemajemukan tersebut. Jadi, Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga dimasa depan nanti mampu menciptakan bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermanfaat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban sehat. Pengertian Demokrasi Pancasila Isitlah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang artinya rakyat, dan “kratos” yang artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan publik, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Baca Juga “Demokrasi” Pengertian Menurut Para Ahli & Macam – Ciri – Prinsip – Nilai Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjunjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Selain pengertian secara umum demokrasi pancasila terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Menurut Prof Dardji Darmo Diharjo Menurutnya bahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Menurut GBHN Tahun 1978 Dan Tahun 1983 Menurut Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konsntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. Menurut Kansil Pengertian demokrasi pancasila menurut hasil kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Menurut Prof Notonegoro Menurutnya pengertian demokrasi pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Ensiklopedia Indonesia Pengertian demokrasi pancasila bahwa pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Baca Juga Sistem Ekonomi Di Masa Demokrasi Terpimpin Lengkap Sejarah Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru menerapkan demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat, pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan berhasil menyelenggarakan PEMILU tahun 1971, 1977, 1982, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa itu dianggap gagal, sebab Rotasi kekuasaan politik yang tertutup. Rekrutmen politik yang tertutup. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis. Pengakuan HAM yang terbatas. Tumbuhnya KKN. Sebab jatuhnya Orde Baru. Hancurnya ekonomi nasional. Terjadinya krisis politik. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru. Gelombang Demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden. Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi. Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan Reformasi ini berpuncak dengan diamandemennya UUD 1945 bagian Batang tubuhnya karena dianggap sebagai sumber kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi Parlementer. Perbedaan demokrasi Reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat. Asas-Asas Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama. Baca Juga Macam – Macam Demokrasi Indonesia Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang Isi Pokok Demokrasi Pancasila. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pemerintah berjalan sesuai konstitusi. Terdapat Pemilu secara berkesinambungan. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Perlindungan Hak Asasi Manusia. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaa kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Baca Juga Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Fungsi Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional. Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlah tidak terbatas. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan negara tertinggi ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Baca Juga Sejarah UUD 1945 Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Menteri Negara. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila. Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena didalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkit negara-negara diseluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokrasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang, yaitu Implementasi Pancasila dalam bidang Politik. Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasar pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagi subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi. Di dalam ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yang mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas Mubyarto, 1999. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasar atas kekeluargaan seluruh bangsa. Baca Juga Pengertian, Bidang Dan Sistem Hukum Di Indonesia Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial Budaya. Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat saty dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus menjunjung nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai Pancasila. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat kemanusiaan., artinya nilai-nilai Pancasila mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi makhluk yang berbudaya. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan. Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial Baca Juga Pengertian, Bentuk Dan Prinsip Serta Asas Demokrasi Menurut Para Ahli Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Prinsip yang terdapat dalam demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi universal. Ciri-ciri demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi. Terdapat pemilu secara berkesinambungan. Adabnya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Isi pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM “Hak Asasi Manusia”. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu negara hukum yang demokrastif. Fungsi Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia, macam-macam fungsi demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/perwusyawaratan. Menjamin berdirinya negara RI Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan seimbang mengenai lembaga negara. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Prinsip Demokrasi Pancasila Demokrasi pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Adapun prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut Perlindungan hak asasi manusia. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “pasal 1 ayat 2 UUD 1945”. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat dan negara ataupun orang lain. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional. Pemerintah menurut hukum, dijalaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi 1. indonesia ialah negara berdasarkan hukum “rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka machtstaat”. 2. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi “hukum dasar” tidak bersifat absolutisme “kekuasaan tidak terbatas”. 3. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. Baca Juga Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Makhluk Sosial Asas Demokrasi Pancasila Dalam sistem demokrasi pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut Asas Kerakyatan Pengertian asas kerakyatan ialah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, menunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Asas Musyawarah Pengertian asas musyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagian bersama. Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial. Demikianlah pembahasan mengenai Demokrasi Pancasila – Pengertian, Prinsip, Asas, Tujuan & Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Jelaskanaspek-aspek demokrasi pancasila menurut S.Pamudji ! Jawaban : Aspek Formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan. Aspek material, yang mengemukakan gambaran manusia, serta mengakui harkat dan martabat manusia.
Ada beberapa aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yaitu a. Aspek material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. b. Aspek formal Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut a. Aspek formal Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. b. Aspek material Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. c. Aspek normatif Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. d. Aspek optatif Demokrasi Pancasila Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. e. Aspek organisasi Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. f. Aspek kejiwaan Demokrasi Pancasila Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Selain itu, demokrasi Pancasila juga mencakup aspek-aspek sebagai berikut a. lembaga-lembaga negara, b. partai politik dan golongan karya, c. otonomi daerah, d. pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah, e. pemilihan umum, f. peraturan perundangan/sumber tertib hukum, g. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, h. sistem pembagian kekuasaan.
Untukdapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut. Ø Aspek Material Prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia.
dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong. Cita kekeluargaan ini menuntut suatu sikap lebih mengutamakan kesejahteraan bersama daripada kepentingan perseorangan, lebih mendahulukan penunaian kewajiban sosial daripada penuntutan hak pribadi, lebih mengutamakan memadukan pendapat sendiri terhadap pihak lain. Kekeluargaan dan kegotong-royongan tadi disertai kesadaran yang tinggi dan menolak atheisme. Oleh karena itu, ciri-ciri khas ini perlu dipertegas dengan ciri khas pada aspek formal, yaitu pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian tidak akan terjadi “dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas” sebab pengertianpaham mayoritas atau minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan dan kegotong- royongan. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pan casila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahanpenyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orangwarga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif
Berdasarkanaspek formal, demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara a Pengawasan kelembagaan b Pembagian kekuasaaan c Melaksanakan kehendak rakyat d Pemerataan kekuasaaan e Pengambilan keputusan. Question from @Defiriani - Sekolah Menengah Atas - Ppkn Manakah yang benar Pada saat otot berkontraksi terjadi proses kimiawi yang

Berikut detail informasi tentang Berdasarkan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara. Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di indonesia sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut. Aspek formal aspek optatif aspek material aspek organisasi. Demokrasi Pancasila Pengertian Asas Ciri Ciri Prinsip Dan Fungsi Pengertian Demokrasi Ciri Ciri Prinsip Jenis Jenis Kelebihan Dan Pengertian Demokrasi Dan Jenis Jenis Demokrasi Penjelasan Lengkap 10 Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila The Pride Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Mewujudkan Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Untitled Siapa Menolak Pancasila Sebagai Asas Tunggal Tirtoid Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Pdf Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Makalah Demokrasi Pancasila Fakultas Hukum Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Yaitu demokrasi berdasarkan pancasila masih. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara melaksanakan kehendak rakyat a aspek demokrasi pancasila aspek materiil adalah aspek tentang gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya indonesia sesuai dengan gambaran tersebut. Aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang ada di indonesia bersumberkan pada nilai nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. ø aspek material prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa indonesia. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Aspek formal demokrasi pancasila. Dalam negara yang berdasarkan pancasilapemahaman. Demokrasi berdasarkan aspekprinsipideologi. Dalam aspek ini demokrasi pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil wakil dalam badan. Maka dari itu pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang di cerminkan oleh sila ke 4 yaitukerakatan yang di pimpin oleh hikmad ke bijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Pengertian demokrasi pacasila dalam arti formal sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan yang lazimnya disebut demokrasi politik pada dasar nya. Karena itulah pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial lihat amandemen uud 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 2728293031 32 33. Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara Bentuk ialah satu titik temu antara ruang dan juga merupakan penjabaran geometris dari bagian semesta bidang yang di tempati oleh objek tersebut, yaitu ditentukan oleh batas-batas terluarnya namun tidak tergantung pada lokasi koordinat dan orientasi rotasi-nya terhadap bidang semesta yang di tempati. Itulah informasi tentang berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara yang dapat admin kumpulkan. Admin dari blog Berbagi Bentuk 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara dibawah ini. Pengertian Asas Dan Ciri Ciri Demokrasi Pancasila Menurut Ahlinya Pengertian Demokrasi Macam Macam Ciri Ciri Prinsip Dan Contohnya Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Ciri Fungsi Dan Prinsipnya B Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara Pancasila Sebagai Idiologi Dalam Kehidupan Politik Demokrasi Pancasila Dan Ciri Cirinya Paling Lengkap Menguatkan Pancasila Dari Ruang Pendidikan Sejarah Kelas 11 Akar Dan Proses Proses Penerapan Demokrasi Indonesia Doc Demokrasi Pancasila Farhan Muhammad Academiaedu Nilai Nilai Pancasila Bagi Generasi Milenial Di Zaman Now Tinjauan Historis Dan Yuridis Pancasila Halaman All Kompascom Pdf Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Tommmy Lim Academiaedu Itulah yang admin bisa dapat mengenai berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Terima kasih telah berkunjung ke blog Berbagi Bentuk 2019.

YZwZ.
  • k13i2lpcmn.pages.dev/324
  • k13i2lpcmn.pages.dev/987
  • k13i2lpcmn.pages.dev/8
  • k13i2lpcmn.pages.dev/970
  • k13i2lpcmn.pages.dev/16
  • k13i2lpcmn.pages.dev/360
  • k13i2lpcmn.pages.dev/487
  • k13i2lpcmn.pages.dev/419
  • k13i2lpcmn.pages.dev/758
  • k13i2lpcmn.pages.dev/76
  • k13i2lpcmn.pages.dev/594
  • k13i2lpcmn.pages.dev/479
  • k13i2lpcmn.pages.dev/364
  • k13i2lpcmn.pages.dev/303
  • k13i2lpcmn.pages.dev/548
  • aspek formal demokrasi pancasila tampak pada